Selasa, 22 Februari 2011

PASAL 29 AYAT 1 DAN 2

KATA PENGANTAR

    Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah Rahmat serta InayahNya sehingga Makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang membahas tentang Pasal 29 ayat 1 dan 2 yaitu mengenai kebebasan beragama.
    Saya sangat menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat mendukung sangat di harapkan. Dan Jika ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, saya mohon maaf yang sebesar - besarnya.

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

    UUD 1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. 
    Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius.dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.

B. Rumusan Masalah

1. apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945?
2. Bagaimanakah relevansi dari kedua ayat tersebut??

C. Tujuan Penulisan

1. Kita dapat mengetahui perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan beragama
2. Dapat mengetahui relevansi antara kedua ayat tersebut

BAB II 
PEMBAHASAN 

Tentang AGAMA dalam UUD 1945 
 Pasal 29 :
 
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
 
Relevansi antara kedua ayat

     Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraski ketika bunyi pasal 29 ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya, keterkaitan antara ayat di pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing- masing ayat menjadi kabur. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh the founding parents merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
     Sistem yang di anut Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system mengapa indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 bertentangan? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam beragama.
     Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang telah memeluk 1 agama atau menyatakan diri telah memeluk agama, maka dia harus tunduk pada aturan agama tersebut, bukan justru dia hanya mengaku beragama saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang umat dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945.
     Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.

BAB III 
PENUTUP

Kesimpulan

    Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyimpulkan, bahwa dalam Negara Indonesia di beri kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing - masing.
Dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
    Menjalankan perintahNya, karena itu adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Saling hormat menghormati antara pemeluk agama lain, agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluka agama.



12 komentar:

  1. Jadi berdasarkan pasal 2 seorang pemeluk agama apa pun bila merasa tidak sesuai dengan agamanya boleh memeluk agama lain? meskipun ia akan diasingkan oleh teman-temannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. BODOH !!
      kok kesannya malah takut apa omongan teman atau lingkungan sekitar dalam memutuskan pindah agama ??
      hahahhaa
      Yang lu takutin itu apa yg akan dilakuin Tuhan dari agama yg lu yakinin sebelumnya, hahaha

      Pasti pilpres kemaren lu milih JOKOWI deh, soalnya tipikal bgt sih, BODOH !!

      Hapus
    2. saya rasa paragraf terakhir anda lebih mencerminkan bahwa anda seorang warga negara yang tak memiliki etika dalam berkata. dan saya rasa seperti itu lebih bodoh.

      Hapus
    3. Apakah yang anda maksud adalah bagian Kesimpulan? Saya rasa tidak ada hal bodoh yang ada dalah paragraf tersebut.

      Hapus
    4. Itu Bagian Yang Mana Ya?

      Hapus
  2. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. ( ini pendapat bukan pendapat nasionalis, ayat ini harus dipandang dari semua agama jangan 1agama).

    karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam. ( ente ngawur , tulisan anda sendiri tidak mendukung nasionalisme, anda harusnya menulis buku agama bukan tentang undang-undang)

    BalasHapus
  3. udah jangan pada debat kita sesama umat manusia harus saling menghormati

    BalasHapus