Dalam era globalisasi sekarang ini, di sektor perbankan semakin
meningkat para investasi yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan jasa
perbankan. Akan tetapi kegiatan perbankan di dalam melayani kegiatan para
investasi tersebut, tidak terlepas dari saran serta perangkat media elektronik
berupa computer beserta perangkat internetnya, yang dapat menyebabkan
terjadinya tindak kejahatan yang mengganggu sistem perbankan di Indonesia. Atas
dasar tersebutlah maka dikenal CyberCrime yang merupakan
kejahatan dengan menggunakan sarana media elektronik internet (kejahatan dunia
alam maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara illegal ditujukan
kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan
yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet (segala bentuk
kejahatan dunia alam maya).
Kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
- Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
- Layanan perbankan online (online banking).
Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah
kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau
nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang
memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang
memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun
pihak nasabah.
Contoh cybercrime dalam transaksi perbankan yang
menggunakan sarana Internet sebagai basis transaksi adalah sistem layanan k artu
kredit dan layanan perbankan online(online banking). Dalam
sistem layanan yang pertama, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang
dikenal dengan istilah carding. Prosesnya adalah sebagai berikut,
pelakucarding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah
(illegal interception), dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut
untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini
dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam
memastikan identitas pemesan barang di toko online.
Dalam kegiatan sistem layanan yang kedua yaitu perbankan online (online
banking). Modus yang pernah muncul di Indonesia dikenal dengan istilah typosite yang
memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang
ingin diaksesnya. Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan
situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang
salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user
ID danpassword nasabah tersebut untuk digunakan mengakses
ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan
nasabah. Misalnya yang dituju adalah situswww.klikbca.com, namun
ternyata nasabah salah mengetik menjadi www.klickbca.com.
Beberapa contoh lain dari illegal interception yaitu antara lain:
- Penggunaan kartu asli yang tidak diterima oleh pemegang kartu sesungguhnya (Non received card)
- Kartu asli hasil curian/temuan (lost/stolen card)
- Kartu asli yang diubah datanya (altered card)
- Kartu kredit palsu (totally counterfeit)
- Menggunakan kartu kredit polos yang menggunakan data-data asli (white plastic card)
- Penggandaan sales draft oleh oknum pedagang kemudian diserahkan kepada oknum merchantlainnya untuk diisi dengan transaksi fiktif (record of charge pumping atau multiple imprint), dll.
Salah satu permasalahan perbankan yang hingga kini belum banyak diantisipasi
adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology
fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko
operasional.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dalam dunia perbankan, proses
operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal
batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnyaATM, internet
banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Seperti halnya pada Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter Bank Indonesia telah
mendorong bank-bank untuk memanfaatkan medium teknologi informasi seperti
internet dalam menjalankan transparansi guna mencapai good corporate
governance di industri perbankan nasional. Dalam peraturan Bank
Indonesia, secara jelas meminta bank-bank untuk memanfaatkan media internet,
yaitu homepage atauwebsite yang dimiliki dan
dikelolanya, dan mewajibkan untuk menampilkan laporan keuangannya di media
Internet sebagai upaya meningkatkan transparansi.
Penggunaan teknologi di bank seperti ATM , mobile ATM, internet
banking, website, dan transaksivia email, merupakan bentuk
pelayanan bank yang diharapkan dapat memudahkan nasabah. Bahkan nasabah
sekarang ini banyak melakukan transaksi perbankan melalui saluran elektronik (electronic
chanel) teknologi informasi yang memiliki serangkaian keunggulan. Selain
praktis, cara ini dapat menghemat biaya. Meskpun demikian, transaksi dengan
memanfaatkan teknologi informasi itu juga memunyai potensi kegagalan atau
dampak negatif yang justru menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Munculnya permasalahan kejahatan perbankan (cybercrime) juga harus
didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi
yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan semacam self
regulatory body.
PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer,Pemrograman Komputer,Install Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer,dll
BalasHapusKami juga menyediakan pengadaan komputer ke perkantoran,sekolah,kampus,institusi pemerintah dan kami juga memasok berbagai macam kebutuhan komputer baik itu partai besar / partai kecil dengan harga kompetitif dan sangat menarik.
Kami melayani pemesanan baik itu JaBoDeTaBek dan seluruh propinsi di Indonesia.
Untuk Info lebih lanjut Hub :
Herry HP 081808848274
021 5324790 92 atau klik http://www.metalogic.co.id